DPRD Pati Bongkar Fakta, Ternyata Tak Pernah Diajak Bahas Aturan Kepala Sekolah -->

Header Menu


DPRD Pati Bongkar Fakta, Ternyata Tak Pernah Diajak Bahas Aturan Kepala Sekolah

Rabu, 15 April 2026

 

Teguh Bandang Waluyo, Ketua Komisi D DPRD Pati

PATI – JurnalSatuu.com , Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pati. DPRD setempat mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pembahasan regulasi baru yang kini menjadi sorotan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, saat menghadiri audiensi bersama paguyuban kepala sekolah. Ia menilai, kurangnya koordinasi ini menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan di kalangan kepala sekolah.

“Kami tidak pernah diajak diskusi mengenai aturan ini. Bahkan kami yang harus menanyakan terkait sosialisasinya,” ujar Bandang.

Regulasi yang dimaksud adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur batas masa jabatan kepala sekolah selama dua periode. Aturan ini juga memberikan opsi perpanjangan dengan syarat tertentu.

Bandang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi langsung dari Menteri Pendidikan terkait pentingnya pelaksanaan aturan tersebut.

“Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa aturan ini harus segera dijalankan,” katanya.

Namun, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk DPRD.

Sementara itu, para kepala sekolah yang hadir dalam audiensi berharap adanya kebijakan yang lebih bijak. Mereka mengaku telah mengabdi lebih dari delapan tahun dan berharap masa jabatan mereka bisa dipertimbangkan.

DPRD Pati menyatakan akan menjadi jembatan antara para kepala sekolah dan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan, sekaligus menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan legislatif dalam merumuskan kebijakan. (Adv)