PATI
– JurnalSatuu.com ,
Fakta mengejutkan terungkap dalam polemik masa jabatan kepala sekolah di
Kabupaten Pati. DPRD setempat mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pembahasan regulasi baru yang kini menjadi
sorotan.
Pernyataan
tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, saat
menghadiri audiensi bersama paguyuban kepala sekolah. Ia menilai, kurangnya
koordinasi ini menjadi salah satu penyebab munculnya keresahan di kalangan
kepala sekolah.
“Kami
tidak pernah diajak diskusi mengenai aturan ini. Bahkan kami yang harus
menanyakan terkait sosialisasinya,” ujar Bandang.
Regulasi
yang dimaksud adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur batas
masa jabatan kepala sekolah selama dua periode. Aturan ini juga memberikan opsi
perpanjangan dengan syarat tertentu.
Bandang
mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi langsung dari Menteri
Pendidikan terkait pentingnya pelaksanaan aturan tersebut.
“Pak
Menteri sudah menyampaikan bahwa aturan ini harus segera dijalankan,” katanya.
Namun,
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegaskan bahwa
pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan
semua pihak terkait, termasuk DPRD.
Sementara
itu, para kepala sekolah yang hadir dalam audiensi berharap adanya kebijakan
yang lebih bijak. Mereka mengaku telah mengabdi lebih dari delapan tahun dan
berharap masa jabatan mereka bisa dipertimbangkan.
DPRD
Pati menyatakan akan menjadi jembatan antara para kepala sekolah dan pemerintah
daerah untuk mencari solusi terbaik.
Kasus
ini menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan, sekaligus menunjukkan
perlunya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan legislatif
dalam merumuskan kebijakan. (Adv)
