Disdikbud Keluarkan SE Tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan, Ketua DPRD: Harus Dipatuhi -->

Header Menu


Disdikbud Keluarkan SE Tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan, Ketua DPRD: Harus Dipatuhi

Sabtu, 18 April 2026



Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI - JurnalSatuu.com, - Tanggal 16 April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 105/400.3/2026 tentang Kebijakan Pengelolaan Satuan Pendidikan. Ada empat poin penting yang tersirat di dalam SE tersebut.

Pihak Disdikbud Pati mengeluarkan SE sebagai bentuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah, yang isinya diantaranya adalah: pertama Komite Sekolah tidak diperkenankan menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua atau wali murid. Kedua, sekolah tidak diperkenankan melaksanakan outing class di luar wilayah Kabupaten Pati.

Ketiga,berkaitan dengan kegitan wisuda atau perpisahan murid kelas akhir tidak boleh menjadi kegiatan wajib, tidak diperbolehkan membebani orangtua atau murid dan dilaksanakan secara sederhana di sekolah masing-masing. Keempat, setelah ijazah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pendidikan wajib segera menyerahkan kepada yang berhak.

Terkait dengan SE ini, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengaku sangat mendukung dan meminta kepada pihak satuan pendidikan untuk mematuhinya. "Kami sangat mendukung, dan pihak satuan pendidikan atau pihak sekolah wajib mematuhinya," ujar Ali.

Menurut Ali, kebijakan yang melarang komite sekolah menggalang dana dari orang tua merupakan langkah penting dalam mencegah praktik pungutan yang selama ini kerap menjadi polemik. Ia menilai, pendidikan seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Lebih lanjut, larangan outing class di luar Kabupaten Pati dinilai sebagai kebijakan rasional yang tidak hanya menekan biaya, tetapi juga menguatkan identitas dan potensi daerah sebagai sumber belajar. Sementara itu, pengaturan kegiatan wisuda yang tidak wajib dan harus sederhana menjadi bentuk penegasan bahwa pendidikan tidak boleh dikomersialisasi melalui kegiatan seremonial.

Ali juga menekankan pentingnya kepatuhan sekolah dalam menyerahkan ijazah tepat waktu. Ia menyebut, keterlambatan penyerahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak siswa. "Oleh karena itu, kami akan turut melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pati," pungkasnya. (Adv)