Warsiti, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati
PATI - JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten Pati terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti menjelaskan, bahwa regulasi tersebut hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, terutama bagi anak di bawah usia 16 tahun. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk melindungi anak di ruang digital.
“Kita tahu, bahwa tujuan utama dari PP tersebut, adalah menyasar kepada anak, orang tua, pendidik, platform digital, hingga pemerintah. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan agar anak-anak kita aman di ruang digital,” ujarnya kepada JurnalSatu.com, di kantor DPRD kemarin siang.Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegaskan, latar belakang lahirnya kebijakan ini tidak lepas dari tingginya penggunaan internet pada anak usia dini. Bahkan, terdapat data yang menunjukkan bahwa anak di bawah satu tahun sudah mulai terpapar internet, umumnya melalui perangkat yang diberikan orang tua.“Tidak sedikit, orangtua yang memanjakan anak balitanya dengan tontonan atau permainan yang ada di HP, agar anak-anak tenang atau tidak rewel. Inilah yang menjadi perhatian kita bersama,” tandasnya.Politisi dari Pati selatan ini menjelaskan, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat. "Ini merupakan tugas bersama kita," sambung Warsiti.Lebih lanjut, Warsiti berharap, dinas dan instansi terkait secara intens melakukan berbagai langkah, dengan melakukan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk keluarga, lingkungan RT/RW, hingga tokoh masyarakat di lingkungan masing-masing.“Kasus-kasus yang terjadi belakangn ini, misalnya tawuran di kalangan remaja, dan kasus-kasus lainnya, yang berawal dari komunikasi digital. Hal ini menjadi pengingat bagi kita, bahwa pengawasan harus dilakukan secara bersama,” jelasnya.Selain itu, lanjut Warsiti, Pemerintah Kabupaten Pati juga diharapkan melakukan peningkatan dalam penguatan sosialisasi melalui berbagai media serta jaringan yang sudah ada, seperti kelompok PKK, Dharma Wanita, hingga perangkat desa dan semua lembaga di tingkat desa.“Yang paling penting adalah kesadaran kita semua. Jangan saling menunjuk, tapi mulai dari diri sendiri, keluarga, lalu lingkungan,” tutup Warsiti. (Adv)
