PATI – JurnalSatuu.com, Menjelang pertengahan April tahun 2026 ini, sejumlah Pemerintah
Desa (Pemdes) sudah mulai mencairkan anggaran yang bersumber dari dari
pusat yaitu Dana Desa (DD). Sebelumnya, desa juga sudah menerima Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) menjelang hari raya idul fitri lalu, yang penggunaannya sudah diatur dalam regulasi masing-masing.
Setiap tahun, pendapat yang masuk ke pemerintah desa berasal dari
beberapa sumber, diantaranya adalah pendapatan asli desa (PADes), alokasi APBN, bagian hasil pajak dan
retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota,
hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD).
Mengingat anggaran
yang masuk ke desa, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mendorong
kepada lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berperan aktif sesuai
dengan tupoksinya. "Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di setiap desa harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya," terang Ali.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lanjut Ali, memiliki peran yang strategis dalam pengembangan desa, karena merupakan lembaga yang mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Dalam konteks pembangunan desa, BPD memegang peranan penting dalam mengarahkan kebijakan, mengelola sumber daya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Politisi partai berlambang kepala banteng ini menjelaskan, BPD memiliki tugas utama menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.
"BPD ini kan berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa sehingga harus ikut berperan secara aktif dalam penentuan kebijakan di desa," tegasnya.
Ali juga menambahkan, BPD merupakan
salah satu lembaga di tingkat desa yang lahir
atas amanat undang-undang untuk melaksanakan
fungsi pemerintahan. Oleh
karena itu, lanjutnya, keberadaan BPD di setiap desa harus dapat berjalan
sesuai dengan fungsinya.
