DD 2026 Mulai Cair, Ketua DPRD Pati Dorong BPD Berperan Aktif Sesuai Tupoksi -->

Header Menu


DD 2026 Mulai Cair, Ketua DPRD Pati Dorong BPD Berperan Aktif Sesuai Tupoksi

Senin, 13 April 2026

 


Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati

PATI – JurnalSatuu.com, Menjelang pertengahan April tahun 2026 ini, sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) sudah mulai mencairkan anggaran yang bersumber dari dari pusat yaitu Dana Desa (DD). Sebelumnya, desa juga sudah menerima Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) menjelang hari raya idul fitri lalu, yang penggunaannya sudah diatur dalam regulasi masing-masing.

Setiap tahun, pendapat yang masuk ke pemerintah desa berasal dari beberapa sumber, diantaranya adalah pendapatan asli desa (PADes), alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD).

Mengingat anggaran yang masuk ke desa, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mendorong kepada lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk berperan aktif sesuai dengan tupoksinya. "Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di setiap desa harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya," terang Ali.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lanjut Ali, memiliki peran yang strategis dalam pengembangan desa, karena merupakan lembaga yang mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Dalam konteks pembangunan desa, BPD memegang peranan penting dalam mengarahkan kebijakan, mengelola sumber daya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Politisi partai berlambang kepala banteng ini menjelaskan, BPD memiliki tugas utama menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi kinerja pemerintahan desa.

"BPD ini kan berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat desa sehingga harus ikut berperan secara aktif dalam penentuan kebijakan di desa," tegasnya.

Ali juga menambahkan, BPD merupakan salah satu lembaga di tingkat desa yang lahir atas amanat undang-undang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, lanjutnya, keberadaan BPD di setiap desa harus dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.

"Salah satu fungsi dan peran BPD adalah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa. Hal ini sangat penting guna memastikan program-program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa secara umum,” tutupnya. (Adv)