PATI – JurnalSatuu.com, Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, terhadap santrinya terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Ali menyebut, dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan lembaga
pendidikan keagamaan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai
moral dan kemanusiaan. Ia berharap kasus ini ditangani secara serius demi
menjaga marwah institusi pendidikan keagamaan sekaligus melindungi hak anak dan
perempuan.
“Saya merasa sangat prihatin, terpukul, dan mengutuk keras terjadinya
dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan institusi yang seharusnya
menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu agama. Tindakan
ini merupakan pelanggaran berat terhadap moral, hukum, dan nilai-nilai
kemanusiaan,” ujarnya.
Legislator PDIP ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian,
untuk bergerak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus
tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan, hukuman yang setimpal perlu dijatuhkan
kepada pelaku guna memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan
keluarganya.
“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk bertindak
cepat, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus
ini. Jika terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang
yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan
keluarganya,” tegasnya.
Ali turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan
sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang, sambil bersama-sama mengawal
jalannya kasus ini hingga tuntas. (ADV)
.png)