DPRD Pati: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Kayen Harus Dihukum Sesuai UU jika Terbukti -->

Header Menu

DPRD Pati: Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Kayen Harus Dihukum Sesuai UU jika Terbukti

Jumat, 11 September 2026

 Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin

PATI – JurnalSatuu.com,
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, terhadap santrinya terus menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Ali menyebut, dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai moral dan kemanusiaan. Ia berharap kasus ini ditangani secara serius demi menjaga marwah institusi pendidikan keagamaan sekaligus melindungi hak anak dan perempuan.

“Saya merasa sangat prihatin, terpukul, dan mengutuk keras terjadinya dugaan praktik kekerasan seksual di lingkungan institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu agama. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap moral, hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Legislator PDIP ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk bergerak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan, hukuman yang setimpal perlu dijatuhkan kepada pelaku guna memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk bertindak cepat, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan efek jera sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.

Ali turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang, sambil bersama-sama mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas. (ADV)