PATI – JurnalSatuu.com, Menyusul penandatanganan kontrak proyek perbaikan jalan bernilai Rp102 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Komisi C DPRD Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya proyek tersebut hingga tuntas. Pengawasan ini dilakukan agar pengerjaan tepat waktu, terjaga kualitasnya, dan terhindar dari indikasi penyimpangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, menilai perbaikan jalan
menjadi kebutuhan yang tak bisa ditunda, mengingat kondisi infrastruktur jalan
sangat menentukan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Pati.
Tak hanya soal percepatan, Komisi C turut mewanti-wanti agar DPUTR
benar-benar mengikuti setiap arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang proses pelaksanaan
proyek. Asistensi dari kedua lembaga ini dipandang penting sebagai pengawal
utama agar tata kelola anggaran infrastruktur berskala besar ini tetap sesuai
koridor hukum.
"Pengerjaan jalan harus dikebut agar masyarakat segera merasakan
manfaatnya. Namun, DPUTR Pati juga wajib mematuhi seluruh panduan dari
asistensi KPK dan rekomendasi BPK agar tidak ada aturan yang terlanggar,"
kata Joni.
Untuk memastikan komitmen tersebut berjalan konsisten, Komisi C DPRD
Kabupaten Pati akan turun langsung ke lapangan secara berkala guna memantau
perkembangan fisik proyek. Joni berharap, langkah ini mampu menghadirkan hasil
pembangunan jalan yang berkualitas tinggi, tahan lama, dan benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Pati. (ADV)
.png)