Delapan Kali Beraksi, Pengasuh Ponpes di Kayen Pati Terancam Hukuman hingga 16 Tahun Penjara -->

Header Menu

Delapan Kali Beraksi, Pengasuh Ponpes di Kayen Pati Terancam Hukuman hingga 16 Tahun Penjara

Sabtu, 12 September 2026

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama

PATI — JurnalSatuu.com,
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berinisial MKA (47), berujung pada penetapan tersangka oleh Polresta Pati. Pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang santriwati sebanyak delapan kali sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Kasus ini mencuat setelah puluhan warga menggeruduk rumah pelaku pada Selasa (8/9/2026) malam, buntut dari beredarnya isu dugaan pencabulan tersebut di masyarakat. Karena situasi yang memanas, MKA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kayen.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pengasuh untuk melancarkan aksinya, dengan modus memberikan uang kepada korban sebagai bentuk bujukan.

“Jadi modusnya yakni terduga ini sering memberikan uang terhadap anak korban. Ini sebagai bujuk rayunya. Anak korban tersebut juga karena merupakan terdidik yang dididik oleh terduga tersebut sehingga patuh dan takut dengan pengasuhnya,” terang Dika dalam jumpa pers di Mapolresta Pati, Jumat (11/9/2026).

Kepolisian memastikan seluruh perbuatan dilakukan pada tengah malam di kamar pelaku, dan sejauh ini belum ditemukan indikasi perbuatan persetubuhan dalam kasus tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendorongnya untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ayah. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Pati.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melaporkan kepada ayah korban, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati,” ujar Dika.

Polisi menyebut, hingga kini baru satu korban yang melapor resmi, namun tetap membuka ruang bagi korban lain untuk melapor jika mengalami hal serupa. Tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis dari UU TPKS dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman kumulatif hingga 16 tahun penjara. (RED) *Ud