PATI – JurnalSatuu.com, Penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPRD Kabupaten Pati menghasilkan dukungan terhadap tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, pertemuan tersebut juga diwarnai kekecewaan massa karena sidang paripurna yang mereka harapkan tidak dapat digelar.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan DPRD pada prinsipnya
menyetujui tuntutan mengenai pengesahan UU Perampasan Aset. Akan tetapi, ia
menjelaskan bahwa pembentukan dan pengesahan regulasi tersebut merupakan
kewenangan pemerintah pusat.
Ali mengatakan aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan daerah akan
ditindaklanjuti DPRD. Sementara tuntutan yang berada dalam ranah pusat akan
disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Pati mewakili teman-teman DPRD Kabupaten
Pati menyambut baik dengan kedatangan panjenengan di DPRD Kabupaten Pati pada
sore hari ini,” ujarnya.
Mengenai UU Perampasan Aset, Ali menegaskan dukungan DPRD Pati bukan
berarti lembaga tersebut dapat mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. DPRD
daerah hanya dapat menyampaikan dukungan agar regulasi tersebut segera
diproses.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang
perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah
pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera
diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegas Ali.
Ia juga menyatakan DPRD Pati terbuka untuk kembali berdiskusi dengan
masyarakat mengenai berbagai aspirasi yang disampaikan.
Namun, Koordinator AMPB
Teguh Istiyanto mengaku kecewa. Pasalnya,
massa menghendaki DPRD Pati menggelar sidang paripurna sebagai bentuk
persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset.
Keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh DPRD Pati. Dengan demikian,
meskipun terdapat kesamaan sikap mengenai pentingnya pengesahan aturan
perampasan aset, terdapat perbedaan mengenai mekanisme penyampaian dukungan.
DPRD Pati tetap berkomitmen meneruskan aspirasi yang berada dalam
kewenangan pemerintah pusat. Sementara AMPB berharap tuntutan mereka dapat
memperoleh tindak lanjut yang lebih konkret dari lembaga legislatif. (ADV)
.jpeg)