Tuntutan UU Perampasan Aset Disetujui DPRD Pati Dan Akan Teruskan ke Pusat -->

Header Menu

Tuntutan UU Perampasan Aset Disetujui DPRD Pati Dan Akan Teruskan ke Pusat

Senin, 17 Agustus 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – JurnalSatuu.com,
Penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPRD Kabupaten Pati menghasilkan dukungan terhadap tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, pertemuan tersebut juga diwarnai kekecewaan massa karena sidang paripurna yang mereka harapkan tidak dapat digelar.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan DPRD pada prinsipnya menyetujui tuntutan mengenai pengesahan UU Perampasan Aset. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa pembentukan dan pengesahan regulasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Ali mengatakan aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan daerah akan ditindaklanjuti DPRD. Sementara tuntutan yang berada dalam ranah pusat akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami atas nama DPRD Kabupaten Pati mewakili teman-teman DPRD Kabupaten Pati menyambut baik dengan kedatangan panjenengan di DPRD Kabupaten Pati pada sore hari ini,” ujarnya.

Mengenai UU Perampasan Aset, Ali menegaskan dukungan DPRD Pati bukan berarti lembaga tersebut dapat mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. DPRD daerah hanya dapat menyampaikan dukungan agar regulasi tersebut segera diproses.

“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegas Ali.

Ia juga menyatakan DPRD Pati terbuka untuk kembali berdiskusi dengan masyarakat mengenai berbagai aspirasi yang disampaikan.

Namun, Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa. Pasalnya, massa menghendaki DPRD Pati menggelar sidang paripurna sebagai bentuk persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset.

Keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh DPRD Pati. Dengan demikian, meskipun terdapat kesamaan sikap mengenai pentingnya pengesahan aturan perampasan aset, terdapat perbedaan mengenai mekanisme penyampaian dukungan.

DPRD Pati tetap berkomitmen meneruskan aspirasi yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Sementara AMPB berharap tuntutan mereka dapat memperoleh tindak lanjut yang lebih konkret dari lembaga legislatif. (ADV)