PATI – JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membantah anggapan bahwa penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026 di Alun-Alun Simpang Lima merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program resmi daerah yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif.
Pemkab menjelaskan bahwa Pekan
Kreasi digelar secara terbatas mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2026 sebagai
bagian dari rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703. Seluruh peserta
merupakan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang telah melewati proses seleksi oleh
instansi terkait.
"Kegiatan
tersebut bukan bentuk pembiaran terhadap PKL, melainkan bagian dari program
pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, promosi produk lokal,
dan meningkatkan kunjungan masyarakat selama peringatan Hari Jadi Kabupaten
Pati," jelas Pemkab.
Selain memberikan ruang promosi
bagi pelaku usaha lokal, pemerintah juga memastikan pengawasan selama kegiatan
tetap berjalan. Satpol PP tetap melakukan penertiban terhadap PKL harian yang
tidak menjadi bagian dari agenda resmi agar tidak muncul lapak liar di kawasan
Alun-Alun.
Pemerintah turut memastikan bahwa
penggunaan Alun-Alun hanya bersifat sementara. Setelah kegiatan selesai pada 5
Agustus 2026, seluruh stan akan dibongkar dan kawasan dikembalikan sesuai
fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab
Pati mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang
membandingkan kegiatan resmi pemerintah dengan aktivitas PKL harian. Menurut
pemerintah, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang sah dan bertujuan
memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan
peraturan yang berlaku.
(RED)
