Tepis Isu Langgar Perda, Pemkab Pati Sebut Pekan Kreasi Jadi Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif -->

Header Menu

Tepis Isu Langgar Perda, Pemkab Pati Sebut Pekan Kreasi Jadi Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Senin, 03 Agustus 2026


PATI – JurnalSatuu.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membantah anggapan bahwa penyelenggaraan Pekan Kreasi Pati 2026 di Alun-Alun Simpang Lima merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program resmi daerah yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif.

Pemkab menjelaskan bahwa Pekan Kreasi digelar secara terbatas mulai 31 Juli hingga 5 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703. Seluruh peserta merupakan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang telah melewati proses seleksi oleh instansi terkait.

"Kegiatan tersebut bukan bentuk pembiaran terhadap PKL, melainkan bagian dari program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, promosi produk lokal, dan meningkatkan kunjungan masyarakat selama peringatan Hari Jadi Kabupaten Pati," jelas Pemkab.

Selain memberikan ruang promosi bagi pelaku usaha lokal, pemerintah juga memastikan pengawasan selama kegiatan tetap berjalan. Satpol PP tetap melakukan penertiban terhadap PKL harian yang tidak menjadi bagian dari agenda resmi agar tidak muncul lapak liar di kawasan Alun-Alun.

Pemerintah turut memastikan bahwa penggunaan Alun-Alun hanya bersifat sementara. Setelah kegiatan selesai pada 5 Agustus 2026, seluruh stan akan dibongkar dan kawasan dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau.

Melalui klarifikasi ini, Pemkab Pati mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang membandingkan kegiatan resmi pemerintah dengan aktivitas PKL harian. Menurut pemerintah, kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang sah dan bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku.

(RED)