PATI – JurnalSatuu.com, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan penjelasan mengenai posisi lembaga legislatif daerah terhadap tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset saat menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Pertemuan tersebut berlangsung dalam Aksi Reuni Akbar 13 Agustus di depan
Gedung DPRD Kabupaten Pati. Ali turun langsung menemui peserta aksi dan naik ke
mobil komando untuk menyampaikan sikap DPRD Kabupaten Pati.
Ali menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati mendukung substansi tuntutan
masyarakat mengenai pengesahan UU Perampasan Aset. Namun, ia meminta peserta
aksi memahami bahwa kewenangan pengesahan undang-undang berada pada pemerintah
pusat bersama DPR RI.
“Prinsipnya DPRD Kabupaten Pati, meskipun tidak harus sidang paripurna,
kami menyetujui atau sepakat UU Perampasan Aset disahkan. Tetapi ini ranahnya
pemerintah pusat, bukan ranah pemerintah daerah,” ungkap Ali.
Menurutnya, dukungan dari DPRD Kabupaten Pati tetap dapat diberikan dalam
bentuk penyampaian aspirasi maupun dukungan politik kepada pemerintah pusat.
Namun, terdapat aturan dan prosedur yang harus diperhatikan apabila tuntutan
tersebut ingin dituangkan melalui sidang paripurna.
Ali menegaskan pihaknya tidak menolak aspirasi masyarakat. Justru, ia
mengapresiasi aksi yang membawa isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
“Apa pun itu, kami mengapresiasi maksud dan tujuan AMPB. Ini adalah baik,
tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga menjelaskan alasan tidak semua anggota DPRD Kabupaten Pati dapat
hadir ketika aksi berlangsung. Sebelumnya, AMPB telah mengundang DPRD Kabupaten
Pati melalui pesan WhatsApp. Namun, sejumlah anggota dewan tengah menjalankan
kegiatan di daerah pemilihan yang lokasinya cukup jauh.
“Anggota dewan ada yang dari Tayu, Sukolilo dan jauh-jauh. Tidak bisa
seperempat jam harus datang. Kalau sidang paripurna juga ada tata caranya,”
ungkap Ali.
Meski demikian, ia memastikan substansi tuntutan AMPB akan tetap menjadi
perhatian DPRD Kabupaten Pati. Ali menyatakan dukungan terhadap UU Perampasan
Aset tidak berubah dan akan dibahas melalui mekanisme yang sesuai.
“Kalau menyetujui UU Perampasan Aset, kita setujui. Nanti kita rapatkan,
tetapi bukan paripurna,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan DPRD Kabupaten Pati mendukung aspirasi
pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan perlunya mengikuti batas kewenangan
dan mekanisme kelembagaan dalam menyampaikan dukungan tersebut. (ADV)
