Di Hadapan Massa AMPB, Ketua DPRD Pati Jelaskan Batas Kewenangan soal UU Perampasan Aset -->

Header Menu

Di Hadapan Massa AMPB, Ketua DPRD Pati Jelaskan Batas Kewenangan soal UU Perampasan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – JurnalSatuu.com,
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan penjelasan mengenai posisi lembaga legislatif daerah terhadap tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset saat menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pertemuan tersebut berlangsung dalam Aksi Reuni Akbar 13 Agustus di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Ali turun langsung menemui peserta aksi dan naik ke mobil komando untuk menyampaikan sikap DPRD Kabupaten Pati.

Ali menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati mendukung substansi tuntutan masyarakat mengenai pengesahan UU Perampasan Aset. Namun, ia meminta peserta aksi memahami bahwa kewenangan pengesahan undang-undang berada pada pemerintah pusat bersama DPR RI.

“Prinsipnya DPRD Kabupaten Pati, meskipun tidak harus sidang paripurna, kami menyetujui atau sepakat UU Perampasan Aset disahkan. Tetapi ini ranahnya pemerintah pusat, bukan ranah pemerintah daerah,” ungkap Ali.

Menurutnya, dukungan dari DPRD Kabupaten Pati tetap dapat diberikan dalam bentuk penyampaian aspirasi maupun dukungan politik kepada pemerintah pusat. Namun, terdapat aturan dan prosedur yang harus diperhatikan apabila tuntutan tersebut ingin dituangkan melalui sidang paripurna.

Ali menegaskan pihaknya tidak menolak aspirasi masyarakat. Justru, ia mengapresiasi aksi yang membawa isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

“Apa pun itu, kami mengapresiasi maksud dan tujuan AMPB. Ini adalah baik, tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia juga menjelaskan alasan tidak semua anggota DPRD Kabupaten Pati dapat hadir ketika aksi berlangsung. Sebelumnya, AMPB telah mengundang DPRD Kabupaten Pati melalui pesan WhatsApp. Namun, sejumlah anggota dewan tengah menjalankan kegiatan di daerah pemilihan yang lokasinya cukup jauh.

“Anggota dewan ada yang dari Tayu, Sukolilo dan jauh-jauh. Tidak bisa seperempat jam harus datang. Kalau sidang paripurna juga ada tata caranya,” ungkap Ali.

Meski demikian, ia memastikan substansi tuntutan AMPB akan tetap menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Ali menyatakan dukungan terhadap UU Perampasan Aset tidak berubah dan akan dibahas melalui mekanisme yang sesuai.

“Kalau menyetujui UU Perampasan Aset, kita setujui. Nanti kita rapatkan, tetapi bukan paripurna,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan DPRD Kabupaten Pati mendukung aspirasi pemberantasan korupsi, sekaligus menegaskan perlunya mengikuti batas kewenangan dan mekanisme kelembagaan dalam menyampaikan dukungan tersebut. (ADV)