PATI – JurnalSatuu.com, DPRD Kabupaten Pati tengah menjalankan agenda pembentukan sejumlah regulasi daerah yang ditargetkan rampung pada 2026. Total terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, menyebut
proses pembahasan sudah berjalan untuk sebagian Raperda. Namun, tidak seluruh
rancangan regulasi tersebut telah memasuki tahap pembahasan.
“Raperda ini total selama satu tahun ada sembilan. Tapi yang on progres ini
lima sampai tujuh,” ungkap Danu.
Ia optimistis pekerjaan legislasi tersebut dapat diselesaikan secara
keseluruhan pada akhir 2026. Beberapa Raperda bahkan sudah berada pada tahapan
yang lebih maju dibandingkan lainnya.
Salah satunya adalah Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang
mampu. Regulasi tersebut telah selesai dalam proses pembahasan dan kini hanya
menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum dapat melangkah ke tahap
berikutnya.
“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu itu sudah selesai tinggal
evaluasi gubernur,” katanya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati juga mulai mempersiapkan pembahasan
Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Danu mengatakan pembahasan regulasi
tersebut akan dimulai pada Agustus.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi penting karena sejumlah desa
diperkirakan akan menyelenggarakan Pilkades pada 2027. Karena itu, regulasi
yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu disiapkan lebih awal.
“Untuk Pilkades di bulan Agustus ini kita mulai, karena Pilkades ini sangat
krusial, mengingat ada beberapa desa dalam waktu dekat ini harus mengadakan
pemilihan kepala desa di tahun 2027 mendatang,” jelasnya.
Tak hanya menyangkut pemerintahan desa, agenda legislasi DPRD Kabupaten
Pati juga mencakup sektor perpajakan dan retribusi. Salah satu yang akan
dibahas adalah Raperda mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pembahasan tersebut diarahkan untuk mengatur sejumlah retribusi daerah yang
menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Terus Perda tentang PBJT Retribusi daerah, juga yang mengatur beberapa
retribusi di Kabupaten Pati,” pungkas Danu.
Dengan sembilan Raperda yang menjadi target tahun ini, DPRD Kabupaten Pati
berupaya memastikan kebutuhan regulasi daerah dapat diselesaikan sesuai tahapan
dan target waktu yang telah ditetapkan.
Ketiga versi ini sudah dibuat dengan angle berbeda: versi pertama
menekankan target penyelesaian, versi kedua fokus pada prioritas Pilkades,
sedangkan versi ketiga menyoroti jenis-jenis regulasi yang sedang disiapkan.
(ADV)
.png)