Akses Pembiayaan Diperkuat, UMKM Pekalongan Didorong Tingkatkan Kapasitas -->

Header Menu

Akses Pembiayaan Diperkuat, UMKM Pekalongan Didorong Tingkatkan Kapasitas

Sabtu, 22 Agustus 2026


PEKALONGAN – JurnalSatuu.com,
Pelaku UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan didorong untuk memanfaatkan akses pembiayaan dalam rangka pengembangan usaha, dengan tetap memperkuat kapasitas, kualitas produk, manajemen, dan literasi keuangan.

Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Kurnia Tri Puspita, pada acara Diskusi Strategis Bersama Insan Media di Sorak Sorai Coffee, Kota Tegal, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, penguatan pembiayaan bagi UMKM membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

“Penguatan akses pembiayaan UMKM perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas usaha, peningkatan literasi keuangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan. Media juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat,” kata Kurnia

Ia menyebutkan nilai penyaluran pembiayaan UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan hingga Juni 2026, yakni mencapai Rp30,66 triliun. Pembiayaan tersebut disalurkan melalui bank umum sebesar Rp26,51 triliun, BPR/BPRS Rp1,56 triliun, perusahaan pembiayaan Rp1,82 triliun, perusahaan modal ventura Rp410 miliar, serta LKM dan pergadaian Rp360 miliar.
Untuk memperluas akses tersebut, OJK mendorong implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. OJK juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), antara lain melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan setelah pelunasan serta penguatan kualitas informasi debitur.

“Selain akses pembiayaan, OJK menaruh perhatian pada peningkatan literasi keuangan, business matching, serta pengembangan ekosistem pembiayaan UMKM yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya tersebut juga diperkuat melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang melibatkan 16 lembaga jasa keuangan,” terangnya.

OJK Tegal juga mendorong perlindungan UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan melalui pemanfaatan asuransi sebagai salah satu instrumen perlindungan terhadap risiko usaha.

Kurnia menegaskan perluasan pembiayaan tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kapasitas pelaku usaha.

“Oleh karena itu, perluasan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas usaha, literasi keuangan, perlindungan konsumen, serta keterhubungan UMKM dengan lembaga jasa keuangan dan pasar,” tegasnya.

Hal tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam memperkuat kapasitas UMKM. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Wismo Aditiyo, mengatakan pelaku usaha perlu didorong agar pembiayaan yang diperoleh dapat mendukung pengembangan usaha.

“Di Kota Pekalongan, kami terus mendorong pelaku UMKM agar tidak hanya mampu mendapatkan akses permodalan, tetapi juga meningkatkan kapasitas, kualitas produk, manajemen usaha, dan literasi keuangannya,” ujar Wismo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026).

Menurut Wismo, penguatan UMKM membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, komunitas, dan berbagai pihak lainnya. Pendampingan juga diperlukan agar pembiayaan yang diperoleh dapat digunakan untuk mengembangkan usaha.

“Pembiayaan harus menjadi bagian dari upaya pengembangan usaha, bukan sekadar menambah modal. Oleh karena itu, pendampingan dan peningkatan kapasitas UMKM juga penting agar pembiayaan yang diperoleh benar-benar memberikan dampak terhadap pertumbuhan usaha dan kesejahteraan pelaku UMKM,” pungkasnya.

(Hms.Jtg)