PATI – JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai pungutan terhadap warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Pemkab menegaskan bahwa biaya yang dikenakan merupakan retribusi pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, bukan pajak sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto,
menjelaskan bahwa setiap warga yang memanfaatkan tanah pengairan milik
pemerintah daerah wajib membayar retribusi sebagai bentuk sewa atas penggunaan
aset daerah.
"Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah
daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi sesuai
ketentuan. Jadi, ini bukan pungutan pajak. Ini semacam bayar sewa tanah,"
katanya.
Ia menjelaskan bahwa tarif retribusi yang berlaku sebesar Rp10 ribu per
meter persegi setiap tahun. Karena luas warung mencapai 28 meter persegi, maka
total kewajiban selama tiga tahun menjadi Rp840 ribu atau setara dengan masa
izin penggunaan lahan mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Menurut Widyotomo, seluruh proses penetapan retribusi dilakukan setelah
pemilik warung mengajukan permohonan izin penggunaan tanah pengairan kepada
DPUTR. Setelah izin diterbitkan, pemerintah menetapkan besaran retribusi sesuai
luas lahan yang dimanfaatkan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut telah memiliki dasar
hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2025
maupun Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Widyotomo menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang
bagi masyarakat yang ingin mengajukan keringanan retribusi sesuai prosedur yang
berlaku. Bahkan, dalam kasus ini, permohonan keringanan yang diajukan Maryati
telah disetujui.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, memastikan bahwa
seluruh penerimaan retribusi daerah akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Dana tersebut selanjutnya dimanfaatkan kembali untuk
membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program
pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. (Red)