Pemkab Pati Luruskan Informasi Retribusi Warung Kebolampang, Masyarakat Diminta Pahami Aturannya -->

Header Menu


Pemkab Pati Luruskan Informasi Retribusi Warung Kebolampang, Masyarakat Diminta Pahami Aturannya

Sabtu, 18 Juli 2026

PATI – JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai pungutan terhadap warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Pemkab menegaskan bahwa biaya yang dikenakan merupakan retribusi pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, bukan pajak sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa setiap warga yang memanfaatkan tanah pengairan milik pemerintah daerah wajib membayar retribusi sebagai bentuk sewa atas penggunaan aset daerah.

"Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Jadi, ini bukan pungutan pajak. Ini semacam bayar sewa tanah," katanya.

Ia menjelaskan bahwa tarif retribusi yang berlaku sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun. Karena luas warung mencapai 28 meter persegi, maka total kewajiban selama tiga tahun menjadi Rp840 ribu atau setara dengan masa izin penggunaan lahan mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.

Menurut Widyotomo, seluruh proses penetapan retribusi dilakukan setelah pemilik warung mengajukan permohonan izin penggunaan tanah pengairan kepada DPUTR. Setelah izin diterbitkan, pemerintah menetapkan besaran retribusi sesuai luas lahan yang dimanfaatkan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2025 maupun Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut, Widyotomo menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan keringanan retribusi sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, dalam kasus ini, permohonan keringanan yang diajukan Maryati telah disetujui.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, memastikan bahwa seluruh penerimaan retribusi daerah akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut selanjutnya dimanfaatkan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati. (Red)