PATI – JurnalSatuu.com, Peran orang tua dinilai sangat menentukan dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Selain memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak, keluarga juga diharapkan tidak terburu-buru mengambil keputusan menikahkan anak sebelum memiliki kesiapan yang matang. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, yang mengajak masyarakat untuk lebih memahami dampak jangka panjang dari pernikahan dini.
Menurut Muntamah, pernikahan dini masih menjadi fenomena yang cukup sering
dijumpai, baik di kawasan pedesaan maupun perkotaan. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa persoalan ini masih memerlukan perhatian serius dari seluruh
elemen masyarakat agar tidak terus berulang.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan pada usia yang belum memenuhi ketentuan
sering kali dilakukan tanpa kesiapan yang memadai. Padahal, membangun rumah
tangga membutuhkan kematangan dalam berbagai aspek, mulai dari kondisi
psikologis, kesehatan, hingga kemampuan ekonomi.
"Meskipun pernikahan di usia dini juga memiliki dampak positif, namun
dibandingkan dengan dampak negatifnya tentu sangat tidak seimbang," ujar
Muntamah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai bahwa pasangan yang
menikah di usia terlalu muda umumnya masih berada dalam fase pencarian jati
diri. Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan menghadapi persoalan rumah
tangga karena belum memiliki kematangan emosional maupun kemampuan
menyelesaikan konflik secara bijaksana.
Menurutnya, salah satu dampak yang paling sering muncul dari pernikahan
dini adalah meningkatnya risiko perceraian. Ketidaksiapan ekonomi, mental, dan
emosional menjadi faktor yang kerap memicu perselisihan dalam kehidupan rumah
tangga.
"Pernikahan dini ini sangat riskan menimbulkan terjadinya perceraian,
karena dari segi ekonomi dan mental yang belum mapan, serta secara emosional,
mereka masih labil," jelasnya.
Lebih lanjut, Muntamah mengajak para orang tua untuk memberikan kesempatan
kepada anak-anak menyelesaikan pendidikan serta mempersiapkan masa depan
sebelum memutuskan untuk menikah. Ia menilai kesiapan yang matang akan membantu
pasangan membangun keluarga yang lebih harmonis dan mampu menghadapi berbagai
tantangan kehidupan.
Ia juga menekankan bahwa tujuan pernikahan bukan sekadar menyatukan dua
individu, tetapi membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Oleh
sebab itu, setiap pasangan perlu memiliki kesiapan lahir maupun batin sebelum
memasuki kehidupan berumah tangga.
Selain itu, Muntamah mengingatkan bahwa keputusan menikahkan anak di usia
yang belum matang harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Menurutnya,
dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat ini, tetapi
juga dapat memengaruhi masa depan anak dalam jangka panjang.
"Dilihat dari berbagai sisi, pernikahan dini akan membawa banyak
kerugian bagi salah satu pasangan. Oleh karenanya, orang tua wajib berpikir
berulang kali jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Bahkan
pernikahan dini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis dan seks
bagi sang anak, yang kemudian dapat mengalami trauma," pungkas Muntamah.
Ia berharap pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga dapat terus
bersinergi memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan dini. Dengan
meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan semakin banyak orang tua yang
memilih mempersiapkan anak melalui pendidikan dan pembinaan karakter terlebih
dahulu sehingga mereka dapat memasuki jenjang pernikahan dengan kesiapan yang
lebih baik dan mampu membangun keluarga yang sejahtera. (Adv)
.png)