Raperda Bantuan Hukum Pati Dikebut, DPRD Ingin Hak Konstitusional Warga Terjamin -->

Header Menu


Raperda Bantuan Hukum Pati Dikebut, DPRD Ingin Hak Konstitusional Warga Terjamin

Kamis, 25 Juni 2026

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo

PATI
– JurnalSatuu.com, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Pembahasan regulasi tersebut terus berlanjut setelah pelaksanaan public hearing yang digelar beberapa waktu lalu. Tahap berikutnya dilakukan melalui rapat sinkronisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengungkapkan bahwa sinkronisasi diperlukan untuk menyelaraskan seluruh masukan yang telah diterima selama proses pembahasan.

“Senin kemarin kami melaksanakan rapat sinkronisasi pasca public hearing raperda penyelenggaraan bantuan hukum,” ungkap Kastomo.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara cermat agar tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai secara maksimal. Karena itu, DPRD Kabupaten Pati tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga melibatkan kalangan akademisi untuk memberikan kajian dan rekomendasi.

Menurut Kastomo, keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Dengan dukungan akademisi dan tenaga ahli hukum, aturan yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki kekuatan hukum yang memadai.

Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah memastikan masyarakat miskin memperoleh akses bantuan hukum yang layak ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Selama ini, biaya pendampingan hukum sering menjadi kendala bagi sebagian warga untuk memperjuangkan haknya.

“Tujuan pembentukan dalam peraturan daerah ini, ditujukan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain masyarakat miskin, regulasi tersebut juga akan mengakomodasi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum lebih besar. Dengan adanya aturan khusus di tingkat daerah, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjalankan program bantuan hukum.

Komisi A DPRD Kabupaten Pati optimistis pembahasan Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal. Targetnya, regulasi tersebut dapat disahkan pada 2026 dan mulai diimplementasikan pada tahun berikutnya.

Jika nantinya resmi berlaku, Perda Bantuan Hukum diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak warga. DPRD Kabupaten Pati pun berharap keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh akses pendampingan hukum akibat keterbatasan ekonomi. (Adv)