PATI – JurnalSatuu.com, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan akses hukum bagi masyarakat kurang mampu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Pembahasan regulasi tersebut
terus berlanjut setelah pelaksanaan public hearing yang digelar beberapa waktu
lalu. Tahap berikutnya dilakukan melalui rapat sinkronisasi yang melibatkan
berbagai pihak, termasuk akademisi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Pati.
Sekretaris Komisi A DPRD
Kabupaten Pati, Kastomo, mengungkapkan bahwa sinkronisasi diperlukan untuk
menyelaraskan seluruh masukan yang telah diterima selama proses pembahasan.
“Senin kemarin kami melaksanakan
rapat sinkronisasi pasca public hearing raperda penyelenggaraan bantuan hukum,”
ungkap Kastomo.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan
Raperda dilakukan secara cermat agar tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai
secara maksimal. Karena itu, DPRD Kabupaten Pati tidak hanya mengandalkan
pembahasan internal, tetapi juga melibatkan kalangan akademisi untuk memberikan
kajian dan rekomendasi.
Menurut Kastomo, keterlibatan
berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang
berkualitas. Dengan dukungan akademisi dan tenaga ahli hukum, aturan yang
disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki
kekuatan hukum yang memadai.
Salah satu fokus utama dalam
Raperda ini adalah memastikan masyarakat miskin memperoleh akses bantuan hukum
yang layak ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Selama ini, biaya
pendampingan hukum sering menjadi kendala bagi sebagian warga untuk memperjuangkan
haknya.
“Tujuan pembentukan dalam
peraturan daerah ini, ditujukan untuk menjamin kepastian hukum atas pemberian
bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak
konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain masyarakat miskin,
regulasi tersebut juga akan mengakomodasi kelompok rentan yang membutuhkan
perlindungan hukum lebih besar. Dengan adanya aturan khusus di tingkat daerah,
pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjalankan program bantuan
hukum.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati
optimistis pembahasan Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal. Targetnya,
regulasi tersebut dapat disahkan pada 2026 dan mulai diimplementasikan pada
tahun berikutnya.
Jika nantinya resmi berlaku,
Perda Bantuan Hukum diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat
perlindungan hak-hak warga. DPRD Kabupaten Pati pun berharap keberadaan
regulasi tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini
kesulitan memperoleh akses pendampingan hukum akibat keterbatasan ekonomi.
(Adv)
.png)