DPRD Pati Soroti Perbup Nomor 8, Masa Jabatan Pj Kades Dinilai Terlalu Panjang -->

Header Menu

DPRD Pati Soroti Perbup Nomor 8, Masa Jabatan Pj Kades Dinilai Terlalu Panjang

Kamis, 10 September 2026


Ketua DPRD setempat, Ali Badrudin

PATI – JurnalSatuu.com, Ketentuan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Kabupaten Pati mendapat kritik dari Ketua DPRD setempat, Ali Badrudin. Ia menilai durasi masa jabatan yang diatur dalam perbup tersebut jauh melampaui ketentuan yang diamanatkan undang-undang.

Kritik ini disampaikan Ali terkait mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong, baik karena kepala desa meninggal dunia maupun sebab lainnya, sehingga tidak memungkinkan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan harus diisi melalui penunjukan Pj.

“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan alasannya lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Bahwasanya berdasarkan undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi Perbup Nomor 8 bisa sampai lima tahun,” jelas Ali.

Ia menyoroti, jarak antara ketentuan satu tahun dalam undang-undang dengan lima tahun dalam Perbup ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera disesuaikan. Karena itu, Ali menegaskan telah menyampaikan langsung desakan evaluasi kepada jajaran eksekutif Pemkab Pati.

“Tadi saya sampaikan ke teman-teman eksekutif agar Perbup tersebut disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ali berharap, evaluasi dan penyesuaian Perbup Nomor 8 dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, sehingga proses pengisian jabatan kepala desa di Kabupaten Pati ke depan memiliki kepastian hukum yang jelas dan selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik. (ADV)