PATI – JurnalSatuu.com, Ketentuan masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Kabupaten Pati mendapat kritik dari Ketua DPRD setempat, Ali Badrudin. Ia menilai durasi masa jabatan yang diatur dalam perbup tersebut jauh melampaui ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Kritik ini disampaikan Ali terkait mekanisme pengisian jabatan kepala desa
yang kosong, baik karena kepala desa meninggal dunia maupun sebab lainnya,
sehingga tidak memungkinkan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan
harus diisi melalui penunjukan Pj.
“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan
alasannya lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Bahwasanya berdasarkan
undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi
Perbup Nomor 8 bisa sampai lima tahun,” jelas Ali.
Ia menyoroti, jarak antara ketentuan satu tahun dalam undang-undang dengan
lima tahun dalam Perbup ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila
tidak segera disesuaikan. Karena itu, Ali menegaskan telah menyampaikan
langsung desakan evaluasi kepada jajaran eksekutif Pemkab Pati.
“Tadi saya sampaikan ke teman-teman eksekutif agar Perbup tersebut
disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.
Ali berharap, evaluasi dan penyesuaian Perbup Nomor 8 dapat segera
ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, sehingga proses pengisian jabatan kepala
desa di Kabupaten Pati ke depan memiliki kepastian hukum yang jelas dan selaras
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga tata kelola
pemerintahan desa yang baik. (ADV)