PATI – JurnalSatuu.com, Rencana pemanggilan camat dan kepala dinas yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan perubahan APBD Kabupaten Pati, Senin, 14 September 2026, masih dalam tahap perumusan internal Komisi A DPRD Pati. Belum ada kepastian waktu terkait kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan.
Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menjelaskan bahwa pihaknya akan
lebih dulu bermusyawarah bersama anggota dan pimpinan komisi sebelum menentukan
langkah lanjutan terhadap para pejabat yang mangkir.
“Belum ada jadwal, baru akan dimusyawarahkan dengan internal komisi A
dulu,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.
Ia menyebut, saat ini fokus utama DPRD Pati masih tercurah pada rapat
internal Badan Anggaran dalam rangka pembahasan perubahan APBD 2026, sehingga
agenda pemanggilan pejabat yang absen belum menjadi prioritas dalam waktu
dekat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bagian Persidangan dan
Perundang-undangan Sekretariat DPRD (Sekwan) Pati, tercatat hanya enam kepala
dinas dan satu camat yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ketujuh pejabat
itu adalah Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro; Kepala Dinas Sosial, Aviani
Tritanti Venusia; Kepala Diskominfo, Sugiono; Kepala Disperkim, Sugiyono;
Kepala DKP sekaligus Plt Kepala Dispermades, Hadi Santos; serta Kepala
Disdikbud, Sunarjo.
Minimnya kehadiran pejabat eksekutif dalam agenda penting tersebut
sebelumnya telah mendapat sorotan dari kalangan DPRD, mengingat rapat itu
berkaitan langsung dengan pembahasan anggaran yang menyangkut program kerja
masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (ADV)
.png)