REMBANG - JurnalSatuu.com, Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menyusun skema perlindungan sosial bagi para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi perubahan pola pengelolaan sampah menyusul rencana pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, M Ika Himawan Affandi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 26 pemulung yang masih beraktivitas di area TPA. Kelompok inilah yang menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab Rembang, mengingat perubahan sistem pengolahan sampah nantinya berpotensi memengaruhi langsung aktivitas dan sumber penghidupan mereka sehari-hari.
Guna mengantisipasi dampak tersebut, DLH telah menyiapkan dokumen bernama Livelihood Restoration Plan (LRP), sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan hidup masyarakat yang terdampak perubahan aktivitas di kawasan TPA.
"Untuk pekerja yang mungkin sudah kehilangan pekerjaan, di sini sudah dipersiapkan. Kita juga membuat dokumen LRP," ujar Ika, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, penanganan terhadap para pemulung ini dilakukan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Skema bantuan yang disiapkan pun tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi, usia, serta kebutuhan spesifik masing-masing individu penerima manfaat.
Salah satu opsi penghidupan alternatif yang tengah disiapkan adalah usaha peternakan kambing. Ide ini muncul dari aspirasi sejumlah pemulung berusia di atas 50 tahun yang menyatakan keinginan untuk beralih profesi menjadi peternak.
"Keinginan pemulung yang di atas 50 tahun itu menjadi peternak kambing. Nah, itu nanti kita sudah kemarin dapat bantuan dari Semen Gresik dan Baznas," katanya.
Lebih lanjut, Ika menyampaikan bahwa pengembangan usaha peternakan tersebut akan dikoordinasikan lebih jauh dengan dinas terkait yang membidangi urusan pertanian dan peternakan. Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rembang juga akan turun tangan melakukan pendataan kondisi sosial ekonomi para pemulung, termasuk memetakan posisi mereka dalam kategori desil kesejahteraan.
"Di Dinsos, kita juga melihat mereka di desil mana, nanti juga dikasih bantuan untuk tetap bisa berkelanjutan kehidupannya, sampai minimal dia bisa layak mendapatkan penghidupan," lanjutnya.
Melalui rangkaian skema tersebut, Pemkab Rembang berupaya memastikan bahwa pembangunan fasilitas RDF tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga tetap memperhatikan dampak sosial yang menyertainya. Transformasi pengelolaan sampah ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas di kawasan TPA. (RED)
