Terkendala Regulasi Cagar Budaya, DPRD Pati Minta Proyek Parkir RSUD Soewondo Segera Dicarikan Solusi -->

Header Menu


Terkendala Regulasi Cagar Budaya, DPRD Pati Minta Proyek Parkir RSUD Soewondo Segera Dicarikan Solusi

Rabu, 15 Juli 2026

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI – JurnalSatuu.com,
Komisi D DPRD Kabupaten Pati meminta manajemen RSUD Soewondo segera menyelesaikan persoalan administrasi yang menyebabkan proyek pembangunan area parkir rumah sakit terhenti. DPRD menilai penyelesaian masalah tersebut penting agar peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat kembali berjalan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa proyek pembangunan terkendala karena lokasi rumah sakit merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dengan status tersebut, setiap rencana pembangunan maupun perubahan fisik wajib melalui proses pembahasan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan bangunan yang berhenti karena menunggu evaluasi dari pihak cagar budaya. Karena ini kaitannya dengan budaya, Pak Plt juga belum tahu karena saat pembangunan belum masuk. Yang jelas kami di Komisi D sudah ada pembahasan dan akan kami sampaikan ke Pak Ketua DPRD Kabupaten Pati. Pihak rumah sakit juga mengakui kalau ini ada kesalahan prosedur," jelas Teguh.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati memahami pentingnya pembangunan area parkir untuk mendukung pelayanan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit. Namun, seluruh tahapan pembangunan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia mengapresiasi langkah direktur baru RSUD Soewondo yang mulai melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

"Kalau pembangunan apa pun harus dilakukan pembahasan. Pak direktur yang baru sudah koordinasi dengan berbagai pihak," ujarnya.

DPRD Kabupaten Pati berharap komunikasi antara rumah sakit, pemerintah daerah, dan instansi yang membidangi pelestarian cagar budaya dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga tetap menjaga nilai sejarah bangunan.

Komisi D menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Menurut Teguh, peningkatan fasilitas rumah sakit harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Apabila seluruh proses administrasi telah dipenuhi, DPRD Kabupaten Pati optimistis pembangunan area parkir dapat kembali dilanjutkan sehingga mampu memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan di RSUD Soewondo, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian bangunan cagar budaya yang menjadi bagian dari sejarah Kabupaten Pati. (Adv)