PATI – JurnalSatuu.com, Pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Slamet Warsito, menyatakan sedang menempuh langkah hukum terkait persoalan aset tanah dan bangunan yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi (BPR MAA). Ia mengklaim aset tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya sehingga menghambat kelangsungan proyek perumahan yang sedang dikembangkan.
Menurut Slamet, kasus tersebut berawal pada tahun 2015 ketika dirinya
membeli dua bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana dengan nilai
transaksi mencapai Rp8 miliar. Karena dana yang dimiliki saat itu hanya Rp5
miliar, ia memanfaatkan fasilitas pinjaman dari BPR MAA untuk menutup
kekurangan pembayaran.
"Karena saya hanya punya uang Rp5 miliar, kemudian saya pinjam ke BPR
MAA sebesar Rp3 miliar ditambah biaya administrasi Rp500 juta, jadi total Rp3,5
miliar," tutur Slamet.
Ia menjelaskan bahwa kredit tersebut sempat diperpanjang karena pelunasan
pokok pinjaman belum dapat diselesaikan sesuai jadwal. Meski demikian, ia
mengaku tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran bunga kepada pihak bank.
Slamet juga mengatakan proyek Graha Mina Sutera mulai menunjukkan
perkembangan positif. Menurutnya, delapan unit rumah dan ruko telah berhasil
terjual dengan total nilai sekitar Rp7,4 miliar. Informasi mengenai
perkembangan proyek itu, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak bank melalui
surat resmi.
Namun demikian, Slamet mengklaim kemudian mengetahui bahwa aset yang
menjadi jaminan kredit telah dijual kepada pihak lain.
"Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saya, tiba-tiba pihak BPR
MAA menjual aset yang menjadi jaminan itu secara diam-diam kepada pihak
lain," katanya.
Akibat kondisi tersebut, Slamet menyebut sejumlah konsumen membatalkan
transaksi pembelian properti sehingga rencana pelunasan pinjaman tidak dapat
berjalan sebagaimana yang telah direncanakan.
Ia berharap proses hukum yang kini ditempuh dapat memberikan kepastian
hukum sekaligus membuka jalan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Red)