PATI – JurnalSatuu.com, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar terus menunjukkan perkembangan positif. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pati memastikan seluruh tahapan administrasi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini tinggal menunggu proses lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pati yang baru.
PAW dilakukan setelah wafatnya anggota DPRD Kabupaten Pati dari Daerah
Pemilihan (Dapil) Pati 2, Riyanto, sehingga diperlukan pengisian kursi
legislatif agar Fraksi Partai Golkar kembali memiliki kekuatan penuh dalam
menjalankan tugas di DPRD. Proses pergantian tersebut dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme PAW anggota
legislatif.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD
Kabupaten Pati, Endah Sriwahyuningati, mengatakan seluruh persyaratan
administrasi dari internal partai telah diselesaikan. Setelah rekomendasi dari
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar diterbitkan, pihaknya langsung
menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati untuk diproses sesuai
tahapan yang berlaku.
"PAW anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar setelah
almarhum Bapak Riyanto sudah berproses sesuai aturan di KPU maupun tata aturan
di internal partai. Hari ini surat sudah kami layangkan setelah rekomendasi
dari DPP turun kepada Ketua DPRD. Harapannya bisa segera terisi, mungkin bulan
Agustus," ujar Endah.
Ia menjelaskan, setelah surat diterima DPRD Kabupaten Pati, tahapan
berikutnya adalah pengajuan kepada KPU Kabupaten Pati untuk dilakukan
verifikasi. Selanjutnya, KPU akan mengirimkan kembali hasil proses tersebut
kepada DPRD sebagai dasar untuk mengusulkan pemberhentian anggota sebelumnya
sekaligus pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Menurut Endah, seluruh tahapan tersebut memiliki batas waktu yang telah
diatur sehingga setiap instansi yang terlibat memiliki kewajiban menyelesaikan
proses administrasi sesuai jadwal. Ia optimistis seluruh proses dapat berjalan
lancar hingga pelantikan dapat dilaksanakan sesuai target.
"Semuanya sudah ada timeline-nya. Setelah berkas masuk ke DPRD Kabupaten
Pati, ada batas waktu untuk diteruskan ke KPU, kemudian KPU juga memiliki batas
waktu untuk mengembalikan prosesnya ke DPRD. Informasinya hari ini surat dari
KPU akan dilayangkan ke DPRD. Setelah itu DPRD akan segera bersurat kepada
Gubernur. Kami akan sama-sama mengawal proses ini," katanya.
Endah menegaskan bahwa calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Pati telah
ditentukan berdasarkan aturan KPU, yakni calon legislatif yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama. Dengan demikian, proses
PAW dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Partai Golkar juga memanfaatkan momentum pergantian anggota
DPRD Kabupaten Pati ini untuk memperkuat konsolidasi internal partai. Menurut
Endah, kekompakan kader menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai agenda
politik ke depan, termasuk Pemilu mendatang.
"Dengan adanya pergantian ini kami jadikan momentum untuk menjaga
soliditas dan kekompakan kader. Harapannya pada pemilu mendatang kami bisa
meraih hasil yang lebih baik. Dulu di Dapil 2 kami memiliki dua kursi dan kami
berharap bisa kembali memperoleh dua kursi," ungkapnya.
