Komisi B DPRD Pati Dorong Pemkab Aktifkan Lagi Bantuan Sembako untuk Janda dan Jompo Nelayan -->

Header Menu

Komisi B DPRD Pati Dorong Pemkab Aktifkan Lagi Bantuan Sembako untuk Janda dan Jompo Nelayan

Selasa, 28 Juli 2026

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan

PATI – JurnalSatuu.com,
Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten Pati kembali mengalokasikan bantuan sosial berupa paket sembako bagi jompo dan janda nelayan yang sempat terhenti dalam beberapa tahun terakhir. Dorongan tersebut disampaikan setelah Komisi B menerima audiensi dari perwakilan kelompok nelayan Juwana dan Pati Utara.

Dalam audiensi tersebut, para nelayan menyampaikan bahwa bantuan sembako yang sebelumnya rutin diterima sudah tidak lagi disalurkan sejak tahun 2024 hingga 2026. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menghidupkan kembali program tersebut karena dinilai sangat membantu masyarakat pesisir yang membutuhkan.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan aspirasi tersebut akan dikawal hingga masuk dalam pembahasan anggaran daerah. Ia menegaskan Komisi B memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Komisi B memiliki fungsi pengawasan, budgeting, dan legislasi. Karena itu kami menerima dengan baik aspirasi kelompok nelayan dan akan mengawal tuntutan yang mereka sampaikan," ujar Muslihan.

Ia menjelaskan bahwa bantuan sosial tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 78 Tahun 2021. Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan, terdapat 1.853 jompo dan janda nelayan yang masuk dalam daftar penerima manfaat.

Menurut Muslihan, kebutuhan anggaran sekitar Rp250 juta per tahun tidak akan membebani keuangan daerah karena nilainya relatif kecil dibandingkan kemampuan APBD Kabupaten Pati. Ia juga mengungkapkan masih adanya SiLPA yang cukup besar sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal untuk mengakomodasi program tersebut.

"Nilai anggarannya tidak besar jika dibandingkan dengan kemampuan APBD Kabupaten Pati. Program ini sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan amanah Perbup yang harus direalisasikan," ungkapnya.

Komisi B mengusulkan agar bantuan sembako kembali dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD maupun APBD Tahun Anggaran 2027. Muslihan menyebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan pada prinsipnya mendukung usulan tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Ia berharap proses pembahasan anggaran berjalan lancar sehingga bantuan sembako dapat kembali diterima oleh para jompo dan janda nelayan. Selain menjadi bentuk pelaksanaan amanat Perbup, program tersebut juga dinilai penting untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Pati. (Adv)