Komisi B DPRD Pati Desak BPJS Kesehatan Beri Kepastian Soal Peserta PBI yang Dinonaktifkan -->

Header Menu

Komisi B DPRD Pati Desak BPJS Kesehatan Beri Kepastian Soal Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Jumat, 24 Juli 2026


PATI – JurnalSatuu.com,
Penonaktifan puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Kabupaten Pati. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, meminta BPJS Kesehatan segera memberikan kepastian dan penjelasan mengenai alasan kebijakan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan akibat kurangnya informasi.

Dalam rapat bersama BPJS Kesehatan Cabang Pati. Warsiti menyampaikan bahwa dirinya menerima berbagai keluhan dari masyarakat mengenai status kepesertaan BPJS yang tiba-tiba tidak aktif.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena banyak peserta PBI berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

"KIS kalau yang tidak dipakai di bulan apakah ini mati? Ini karena apa? Kan kasihan masyarakat desa. Karena banyak janda-janda tua yang memerlukan pengobatan," ungkap Warsiti.

Ia menilai masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri mengenai perubahan status kepesertaan. Sebaliknya, BPJS Kesehatan perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami sekaligus menyampaikan mekanisme penyelesaian apabila peserta terdampak penonaktifan.

Warsiti juga meminta agar DPRD Kabupaten Pati mendapatkan informasi yang lengkap sehingga dapat membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika muncul berbagai pertanyaan di lapangan.

"Apakah ketika ada penonaktifan ini dari BPJS ini mengetahui, jadi harus dikasih tahu untuk kami sampaikan ke masyarakat," tegasnya.

Ia berharap koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah semakin diperkuat agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan peserta PBI dapat disosialisasikan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Komisi B DPRD Kabupaten Pati menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Dengan adanya penjelasan yang transparan mengenai penonaktifan peserta PBI, masyarakat diharapkan tetap memperoleh kepastian layanan kesehatan sekaligus memahami langkah yang harus ditempuh apabila mengalami perubahan status kepesertaan. (Adv)