Isi Kursi DPRD yang Kosong, Fraksi Golkar Pastikan PAW Berjalan Sesuai Aturan -->

Header Menu


Isi Kursi DPRD yang Kosong, Fraksi Golkar Pastikan PAW Berjalan Sesuai Aturan

Senin, 06 Juli 2026

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati

PATI
– JurnalSatuu.com, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati memastikan proses Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi legislatif yang kosong akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal partai.

Langkah tersebut dilakukan menyusul wafatnya anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar, Riyanto, pada April 2026, sehingga diperlukan pengisian kursi agar representasi masyarakat di DPRD tetap berjalan optimal.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan proses PAW setelah masa 40 hari meninggalnya almarhum.

Ia berharap sosok yang nantinya menggantikan Riyanto mampu memberikan kontribusi nyata, baik untuk masyarakat maupun bagi Partai Golkar.

"Pastinya harus bisa berbuat dan berjuang lebih baik, mempertahankan bahkan bisa menambah suara. Nanti dibahas lagi. Harus mempertimbangkan dan mengatur terbaik serta memberikan kontribusi maksimal untuk Golkar," ujar Endah.

Menurut Endah, penentuan calon PAW dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus melewati proses administrasi yang melibatkan struktur partai hingga tingkat pusat.

"Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak kedua). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD Kabupaten Pati," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut bertujuan menjaga transparansi serta memastikan proses pergantian anggota legislatif berjalan sesuai aturan hukum.

Berdasarkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Pati, daerah pemilihan yang ditinggalkan almarhum meliputi Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Cluwak, Margoyoso, dan Gunungwungkal atau Dapil II. Di wilayah tersebut, Moh Setyadi menjadi peraih suara terbanyak dalam hasil pemilu.

Meski demikian, Endah menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW masih harus menunggu rekomendasi resmi dari DPP Partai Golkar sebelum diproses lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Pati.

Fraksi Golkar berharap proses tersebut dapat segera rampung agar fungsi representasi masyarakat kembali berjalan secara penuh. Kehadiran anggota dewan yang baru juga diharapkan mampu meneruskan perjuangan almarhum Riyanto sekaligus meningkatkan kinerja fraksi dalam mengawal berbagai kebijakan pembangunan di Kabupaten Pati. (Adv)