DPRD Pati Buka Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam Sekolah -->

Header Menu


DPRD Pati Buka Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pengondisian Pembelian Seragam Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo

PATI – JurnalSatuu.com,
Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengadaan seragam sekolah. Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi mengenai dugaan pengarahan pembelian seragam melalui toko atau pihak ketiga tertentu.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan informasi yang diterima DPRD masih akan didalami melalui klarifikasi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah yang diduga terlibat.

"Memang sekolah tidak menyediakan seragam, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga agar pembelian dilakukan di sana. Kalau memang benar terjadi, silakan masyarakat melapor kepada kami dan akan kami tindak lanjuti," ungkap Teguh.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati sengaja belum membuka identitas sekolah yang dimaksud agar proses pemeriksaan berjalan secara objektif. Menurutnya, setiap informasi yang diterima harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum diambil kesimpulan.

Selain memanggil pihak terkait, DPRD Kabupaten Pati juga akan mencermati besaran biaya pengadaan seragam yang disebut mencapai antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga berpotensi memberatkan orang tua siswa, terutama bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

"Kalau benar nanti kami panggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah tersebut. Nilainya Rp1,5 juta bahkan sampai Rp2 juta. Ini tentu sangat membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum baik," tegasnya.

Menurut Teguh, pelayanan pendidikan harus mengedepankan asas keadilan dan keterbukaan. Orang tua siswa seharusnya memiliki kebebasan menentukan tempat membeli seragam selama tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan sekolah mengenai model maupun atribut.

DPRD Kabupaten Pati juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik yang diduga menyimpang di lingkungan sekolah. Partisipasi masyarakat dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap pelayanan publik.

Komisi D memastikan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD Kabupaten Pati berharap langkah tersebut mampu mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pati.

Melalui pengawasan yang konsisten, DPRD Kabupaten Pati ingin memastikan bahwa seluruh proses pendidikan berlangsung secara transparan, bebas dari pungutan yang tidak semestinya, dan tetap berpihak kepada kepentingan peserta didik serta keluarganya. (Adv)