Alih Status Lahan 174 Hektare Jadi Sorotan, Ketua DPRD Pati Minta Proses Diusut Secara Terbuka -->

Header Menu


Alih Status Lahan 174 Hektare Jadi Sorotan, Ketua DPRD Pati Minta Proses Diusut Secara Terbuka

Kamis, 09 Juli 2026

Ketua DPRD Ali Badrudin 

PATI – JurnalSatuu.com,
Proses perubahan status lahan pertanian seluas 174 hektare di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Ketua DPRD Ali Badrudin, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Persoalan tersebut mencuat setelah DPRD Kabupaten Pati menerima aspirasi dari para petani setempat. Mereka mempertanyakan proses perubahan Sertifikat Hak Usaha (SHU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025 terhadap lahan yang sebelumnya dikelola PT Rumpun Sari Antan.

Dalam keterangannya, Ali menyebut perubahan status tersebut patut dikaji karena dilakukan ketika masa berlaku SHU disebut belum berakhir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hak usaha atas lahan itu masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

"Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM kalau SHU-nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu," jelas Ali.

Selain persoalan waktu penerbitan sertifikat, DPRD Kabupaten Pati juga menyoroti siapa saja yang akhirnya memperoleh hak milik atas lahan tersebut. Menurut Ali, mayoritas pemilik baru bukan berasal dari Desa Karangsari sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Harusnya memang skala prioritas adalah warga sekitar, kenyataannya pemiliknya rata-rata bukan orang Karangsari. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa bisa seperti itu," ujarnya.

Untuk mengungkap duduk persoalan secara menyeluruh, DPRD Kabupaten Pati berencana membentuk Panitia Khusus. Pansus nantinya akan bekerja mengumpulkan berbagai informasi, mempelajari dokumen, hingga meminta penjelasan dari instansi yang berkaitan dengan proses perubahan hak atas lahan tersebut.

Ali menjelaskan, pembentukan pansus merupakan langkah konstitusional DPRD Kabupaten Pati dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik. Dengan demikian, setiap temuan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

"Yang bisa membatalkan kan putusan pengadilan atau menteri. Kita arahkan ke sana, agar proses hukumnya tetap di DPRD Kabupaten Pati melalui pansus. Ini kita bawa ke paripurna, kita sampaikan," tegasnya.

Ia berharap seluruh proses berjalan secara transparan tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi. Menurutnya, kejelasan mengenai mekanisme perubahan status lahan sangat penting demi menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Desa Karangsari yang selama ini mengikuti perkembangan persoalan tersebut.

DPRD Kabupaten Pati memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)