PATI – JurnalSatuu.com, Proses perubahan status lahan pertanian seluas 174 hektare di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Ketua DPRD Ali Badrudin, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Persoalan tersebut mencuat setelah DPRD Kabupaten Pati menerima aspirasi
dari para petani setempat. Mereka mempertanyakan proses perubahan Sertifikat
Hak Usaha (SHU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025 terhadap
lahan yang sebelumnya dikelola PT Rumpun Sari Antan.
Dalam keterangannya, Ali menyebut perubahan status tersebut patut dikaji
karena dilakukan ketika masa berlaku SHU disebut belum berakhir. Berdasarkan
informasi yang diterimanya, hak usaha atas lahan itu masih berlaku hingga 31
Desember 2025.
"Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM kalau
SHU-nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis per 31 Desember 2025, tapi
SHM terbit sebelum itu," jelas Ali.
Selain persoalan waktu penerbitan sertifikat, DPRD Kabupaten Pati juga
menyoroti siapa saja yang akhirnya memperoleh hak milik atas lahan tersebut.
Menurut Ali, mayoritas pemilik baru bukan berasal dari Desa Karangsari sehingga
memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Harusnya memang skala prioritas adalah warga sekitar, kenyataannya
pemiliknya rata-rata bukan orang Karangsari. Sehingga menjadi pertanyaan kenapa
bisa seperti itu," ujarnya.
Untuk mengungkap duduk persoalan secara menyeluruh, DPRD Kabupaten Pati berencana
membentuk Panitia Khusus. Pansus nantinya akan bekerja mengumpulkan berbagai
informasi, mempelajari dokumen, hingga meminta penjelasan dari instansi yang
berkaitan dengan proses perubahan hak atas lahan tersebut.
Ali menjelaskan, pembentukan pansus merupakan langkah konstitusional DPRD Kabupaten
Pati dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik. Dengan
demikian, setiap temuan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara
kelembagaan.
"Yang bisa membatalkan kan putusan pengadilan atau menteri. Kita
arahkan ke sana, agar proses hukumnya tetap di DPRD Kabupaten Pati melalui
pansus. Ini kita bawa ke paripurna, kita sampaikan," tegasnya.
Ia berharap seluruh proses berjalan secara transparan tanpa ada informasi
yang ditutup-tutupi. Menurutnya, kejelasan mengenai mekanisme perubahan status
lahan sangat penting demi menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Desa Karangsari yang selama ini
mengikuti perkembangan persoalan tersebut.
DPRD Kabupaten Pati memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat
hingga seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Adv)
.jpg)