Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyebut penyampaian nota keuangan
ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran yang melibatkan
pihak legislatif dan eksekutif. Dalam kesempatan yang sama, fraksi-fraksi di
DPRD Pati juga menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
sebagai bahan evaluasi terhadap arah kebijakan anggaran daerah.
“Agenda berikutnya yakni penyampaian jawaban Bupati Pati terhadap pandangan
umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026. Jawaban
tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan sekaligus menjadi bahan untuk
melanjutkan pembahasan Raperda hingga nantinya dapat ditetapkan,” ungkapnya.
Selain membahas perubahan APBD, DPRD Pati dalam paripurna tersebut juga
menyetujui penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai
Raperda prakarsa DPRD Pati.
Legislator PDIP ini menegaskan, seluruh proses pembahasan dan perumusan
Raperda dilakukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar
hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya.
“Harapannya, perumusan payung hukum ini memberikan kepastian tentang
pelaksanaan anggaran untuk masyarakat Pati,” kata Ali.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen DPRD Pati untuk terus mengoptimalkan
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, agar setiap kebijakan yang
ditetapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (ADV)
.png)