Komisi D DPRD Pati Perkuat Edukasi Aturan Sekolah, Fokus pada Wali Murid -->

Header Menu


Komisi D DPRD Pati Perkuat Edukasi Aturan Sekolah, Fokus pada Wali Murid

Selasa, 21 April 2026


PATI – JurnalSatuu.com,  Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan pendidikan terus dilakukan DPRD Kabupaten Pati. Komisi D kembali menggelar sosialisasi kepada wali murid di SMPN 1 Tayu pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini menitikberatkan pada penjelasan Surat Edaran Disdikbud Pati Nomor B/105/400.3/2026 yang mengatur pengelolaan satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang melakukan pungutan, menahan ijazah, serta menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi membebani orang tua.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara sekolah dan wali murid.

“Semua harus memahami aturan ini dengan baik. Tujuannya agar pendidikan berjalan tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang adil dan transparan.

Wali murid menyambut baik kegiatan ini. Amri mengungkapkan bahwa selama ini biaya tambahan sering kali menjadi kendala bagi keluarga.

Di sisi lain, Abdurrohim menyebut sosialisasi ini memberikan kejelasan bagi semua pihak. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kegiatan yang bertentangan dengan aturan, sehingga sekolah dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Pati berharap seluruh wali murid memahami batasan kegiatan sekolah dan turut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaannya. (Red)